Senin, 07 Oktober 2013

ETIKA DAN KODE ETIK DALAM MENULIS DI MEDIA INTERNET

ETIKA DAN KODE ETIK DALAM MENULIS DI MEDIA INTERNET
Rizki Tamala 19210163
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Etika. Kode Etik. Menulis di Internet. Etika Dalam Bisnis.
ABSTRAK
          Media menulis saat ini berbeda dengan dulu, media menulis saat ini adalah internet, dengan internet masyarakat bisa mendapatkan informasi dan memberikan informasi yaitu salah satunya dengan berupa tulisan. Beberapa contoh media menulis diinternet adalah blog, website, email, facebook, twitter dan masih banyak lagi. Menggunakan media internet ini masyarakat dapat berbagi  tulisan ke orang banyak, bahkan mencakup seluruh dunia. Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur apa saja yang dilarang dalam menulis di internet  dan yang patut di perhatikan. Tujuan penulisan tugas ini adalah untuk mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang menulis di media internet dan untuk mengetahui aturan-aturan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam menulis di media internet. Dari hasil penelitian diketahui bahwa undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Selanjutnyamengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet yaitu seperti, tidak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis, tidak memanipulasi tulisan atau dokumen, tidak mengandung unsur SARA, tidak mengandung unsur pornografi, menggunakan EYD yang benar, dan selalu mencantumkan sumber tulisan apabila diambil dari tulisan orang lain .
           Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.
            Sehingga internet sangat memegang peranan yang sangat penting di zaman yang sangat modern ini.


BAB I
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
            Pada era globalisasi saat ini, menulis merupakan salah satu kegiatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat di dunia. Menulis sendiri adalah suatu proses kreatif untuk menuangkan gagasan dalam bentuk bahasa tulis yang bertujuan untuk meberitahu,meyakinkan,atau menghibur. Hasil kreatif ini disebut tulisan. Di jaman yang serba canggih ini media untuk menulis semakin banyak, berbeda dengan jaman dulu. Pada jaman dulu, masyarakat biasa menulis melalui buku harian atau melalui surat kabar dengan cara mengirimkan hasil tulisan si penulis melalui surat yang dikirimkan lewat kantor pos, agar tulisan bisa dibaca oleh banyak orang melalui surat kabar. Hal ini memerlukan waktu yang cukup lama, bisa sampai berhai-hari.
        Media menulis saat ini berbeda dengan dulu, media menulis saat ini adalah internet, dengan internet masyarakat bisa mendapatkan informasi dan memberikan informasi yaitu salah satunya dengan berupa tulisan. Beberapa contoh media menulis diinternet adalah blog, website, email, facebook, twitter dan masih banyak lagi. Menggunakan media internet ini masyarakat dapat berbagi  tulisan ke orang banyak, bahkan mencakup seluruh dunia. Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur apa saja yang dilarang dalam menulis di internet  yang patut di perhatikan.

          Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.
            Sehingga internet sangat memegang peranan yang sangat penting dijaman yang sangat modern ini etika menulis di internet sebenarnya sangat dibutuhkan oleh semua orang yang hendak menyediakan sumber informasi, orang yang mau membagikan apa yang dia peroleh atau dia dapatkan, share kepada khalayak banyak tentang informasi tersebut. akan tetapi jika kita salah untuk mendefinisikan bahwa menulis diinternet itu menulis seperti halnya dilingkungan sehari-hari. memang sih aslinya seperti itu, tetapi yang perlu diperhatikan oleh sang penulis content untuk penyedia sumber informasi itu, adalah apa yang menjadi etika yang baik yang harus dia laksanakan ketika menulis di internet

1.2. Perumusan Masalah

  • Undang-undang apakah yang mengatur tentang menulis di internet yang telah disahkan di Indonesia?
  • Apa saja perbuatan yang dilarang untuk menulis sebuah tulisan di internet ?
  • Apa yang dimaksud dengan Etika menulis di internet?
  • Bagaimana cara menulis di internet yang baik dan benar ?
  • Bagaimana pembahasan kasus mengenai etika menulis di internet.

1.3.  Batasan Masalah

  • Penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada etika dan kode etik menulis di media internet.

1.4. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang akan dicapai
dalam penelitian ini adalah :

  • Mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang menulis di media internet.
  • Mengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet

1.5. Manfaat Penulisan

  • Bagi penulis; menambah wawasan dan pemahaman tentang pentingnya Etika dalam menjalankan sebuah bisnis yang berorientasi pada prospek jangka panjang, dan adanya pelanggaran – pelanggaran etika yang terjadi baik di dalam dunia maya ( internet ) membuat penulis menyadari bahwa kurangnya implementasi yang ada saat ini.
  • Bagi dunia pendidikan, menambah koleksi dan khasanah pengetahuan terutama dibidang Entrepreneurship (kewiraushaan), hobby dan jejaring sosialisasisehingga dapat menjadi bahan acuan bagi mahasiswa yang akan menyusun makalah selanjutnya.
  • Bagi mempunyai kasus di dalam etika menulis diinternet yang bersangkutan, sebagai bahan pertimbangan bagi untuk tidak ceroboh dalam menulis ataupun memosting di dunia internet

1.6. Metode Penelitian
1.6.1. Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Media Internet (blog, website, email, facebook, twitter dan yang lain)
1.6.2. Data
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di internet.


BAB II
2.1. LANDASAN TEORI
           Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
        Etika juga berasal dari kata ‘Ethikos’ (Yunani Kuno) yang berarti timbul dari kebiasaan yaitu sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
        Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia (Sumaryono, 1995).

2.2. Pengertian Menulis
            Menulis dapat diartikan sebagai kegiatan menuangkan ide/gagasan dengan menggunakan bahasa tulis sebagai media penyampai. Menulis berarti mengekspresikan secara tertulis gagasan, ide, pendapat, atau pikiran dan perasaan (Tarigan, 1986). Sumarno (2009) mengungkapkan pendapatnya mengenai menulis yaitu meletakan simbol grafis yang mewakili bahasa yang di mengerti orang lain. Menurut Semi (2007) mengungkapkan pengertian menulis dalam bukunya yaitu suatu proses kreatif memindahkan gagasan ke dalam lambing-lambang tulisan.
         Berdasarkan beberapa pendapat, disimpulkan menulis merupakan kegiatan berupa penuangan ide/gagasan dengan kemampuan yang kompleks melalui aktivitas yang aktif dan produktif dalam bentuk symbol huruf dan angka secara sistematis sehingga dapat dipahami oleh orang lain.

2.3. Pengertian Internet
        Internet adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbale balik secara online (terhubung langsung). Internet merupakan integrasi dari berbagai peralatan tekhnologi komunikasi dan jaringan computer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (computer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain lain) yang tersebar diseluruh penjuru dunia secara interaktif.

2.4. Hubungan Etika dengan Internet
          Etika di internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan internet. Etika lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tidak semua pengguna internet menaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Etika yang baik menulis di internet merupakan pendapat atau opini pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam dunia maya.

BAB III
3.1. METODE PENELITIAN
Objek penelitian ini adalah : Media Internet (blog, website, email, facebook, twitter dan yang lain)
3.2. Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di internet

BAB IV
4.1. PEMBAHASAN
Undang – Undang Tentang Media Elektronik
        Perlu diketahui menulis di internet tidaklah sebebas apa yang di pikirkan. Internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami seperti, tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu. Sering sekali seseorang menulis semaunya di blog, mengirimkan email atau pesan, maupun mempublish dokumen-dokemen seperti gambar, video, tulisan dan bentuk-bentuk lainnya tanpa memikirkan aturan dan etika.
     Sebagai makhluk sosial, tentunya sering memanfaatkan internet untuk keperluan sehari-hari, sebaiknya diketahui tentang undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 lalu yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua yang berbunyi :
Pasal 27 :
(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
(3)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman
Pasal 28 :
(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
4.1.2. Hal – Hal yang Harus Diperhatikan untuk Menulis di Media Internet
a)      Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis.
b)      Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis. Salah satu contoh melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi.
c)      Memanipulasi, mengubah, meghilangkan, merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
d)     Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakutnakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bias dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
e)      Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampaui system keamanan elektronis.
Berikut adalah beberapa etika menulis di Internet  :
Tidak Mengandung Unsur SARA
            Tulisan tidak boleh mengandung SARA, maksudnya adalah didalam tulisan tidak boleh ada tindakan dan pandangan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan,agama,kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Karena diinternet kita tidak hanya berhubungan dengan komputer, tetapi juga dengan banyak orang yang memiliki berbagai macam suku,ras,dan agama.
 Biasakan Mencantumkan Sumber Tulisan
            Kita harus membiasakan menuliskan sumber atau referensi tulisan karena dengan itu secara tidak lansung kita telah memberikan  penghargaan kepada sang penulis dalam membuat suatu artikel. Untuk itu  budayakanlah hal ini, agar kita tidak tergolong orang-orang PLAGIAT.
 Tidak Berisi Konten-Konten Pornografi
            Masalah yang gencar dialami oleh bangsa kita adalah kasus-kasus pelecehan seksual yang sering terjadi akhir-akhir ini. Dengan itu sangat tidak diperkanankan untuk mencantumkan konten pornografi kedalam tulisan,karena dapat mempengaruhi karakter banyak orang.
Tulisan Harus Faktual
            Tulisan harus berdasarkan fakta yang ada, jangan sampai yang tidak ada menjadi ada. Karena hal tersebut dapat menyabkan pembodohan massal.
Menggunakan EYD Yang Baik dan Benar
            Untuk memudahkan pembaca kita harus memperhatikan EYD  dengan baik dan benar. Sehingga para pembaca senang dan menikmati dalam membaca artikel kita.
 Harus Mempunyai Tujuan Yang Jelas
            Penulis harus mempunyai tujuan jelas, untuk apa penulis menulis tulisan tersebut. Apakah untuk memberikan informasi  baik kepada orang banyak atau sebaliknya malah merugikan orang banyak. Maka dari itu ada baiknya sebelum menulis kita perhatikan terlebih dahulu tujuannya.
            Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali apa yang akan ditulis di dalam internet, jangan sampai sesuatu yang ditulis menyinggung suatu golongan tertentu ataupun individu karena jika telah menulis di internet tulisan tersebut akan dilihat oleh masyarakat luas tidak hanya di Indonesia bahkan seluruh dunia. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan siap menanggung resiko dari apa yang ditulis.
4.1.3. Kasus – kasus Pelanggaran dalam Etika menulis di internet
​            Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id . Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
            Tidak hanya pers, masyarakat biasapun juga memiliki hak yang sama untuk mengungkapkan dan menulis pendapatnya tentang apasaja asalkan tidak melanggar norma yang berlaku. Biasanya orang menulis di dalam buku, karena semakin maju dan berkembangnya teknologi di zaman sekarang menulis pun dapat kita lakukan di internet, contohnya di dalam email, facebook, friendster, blog, dan lain sebagainya.Mereka menulis untuk kepentingan diri sendiri dan juga untuk orang banyak atau dipublikasikan, tapi tidak semua orang tahu bagaimana etika menulis yang baik dan benar di internet.
​            Salah satu contoh bila kita menulis tidak sesuai etika adalah masalah pada Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional. Kita semua pasti tahu masalah antara ibu Prita dngPengertian Menulis Menulis merupakan sebuah proses kreatif menuangkan gagasan dalam bentuk bahasa tulis untuk tujuan, misalnya memberi tahu, meyakinkan, atau menghibur. Hasil dari proses kreatif ini biasa disebut dengan istilah karangan atau tulisan. Kedua istilah tersebut mengacu pada hasil yang samameskipun ada pendapat mengatakan kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda.​

BAB V
5.1. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1.1. Kesimpulan
         Menulis sebuah tulisan di media internet harus memiliki etika yaitu dengan melihat undang-undang yang ada atau yang berlaku di Indonesia tentang media elektronik.Undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 lalu yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Selanjutnya untuk mengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet yaitu seperti, tidak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis, tidak memanipulasi tulisan atau dokumen, tidak mengandung unsur SARA, tidak mengandung unsur pornografi, menggunakan EYD yang benar, dan selalu mencantumkan sumber tulisan apabila diambil dari tulisan orang lain.
Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Kemajuan teknologi informasi khususnya internet telah menambah kompleksitas kegiatan “public relation” dan “crisis management” perusahaan.
Product recall dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen. Dalam jangka panjang, etika semacam itu justru akan menguntungkan perusahaan.
Perilaku tidak etis khususnya yang berkaitan dengan skandal keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor terhadap bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya harga-harga saham.
Sanksi hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di Amerika, pelaku tindakan criminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman 10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.


5.1.2. Saran
            Untuk menulis harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut. Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak oran lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orag lain dan bermanfaat, tidak perlu takut untuk menulis. Seorang penulis harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Selalu menyertakan sumber ketika mengambil tulisan dari web orang lain. Karena cakupan internet luas dan bisa dilihat oleh orang-orang dari seluruh dunia. Tindakan plagiat dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, hargailah tulisan orang lain.

|DAFTAR PUSTAKA

Baswir, Revrisond. 2004. Etika Bisnis. Dalam Kompas Senin, 08 Maret 2004. Penerbit PT Gramedia, Jakarta.
Buchholtz, R.A and S. B. Rosenthal. 1998. Business Ethics. Upper Saddle River,N.J.: Prentice Hall.
Dalimunthe, Rita F. 2004. Etika Bisnis. Dalam Website Google: Etika Bisnis dan Pengembangan Iptek..
http://hafsahnpm11004204.blogspot.com/2012/10/makalah-etika-bisnis.html
http://faisalarifianto93mutz.blogspot.com/2012/01/norma-atau-tata-cara-penulisan-di.html
http://ranggajatirakasiwi.wordpress.com/2012/10/03/41/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog