ETIKA
DAN KODE ETIK DALAM MENULIS DI MEDIA INTERNET
Rizki
Tamala 19210163
Tugas
Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata
kunci : Etika. Kode Etik. Menulis di Internet. Etika Dalam Bisnis.
ABSTRAK
Media menulis saat ini berbeda
dengan dulu, media menulis saat ini adalah internet, dengan internet masyarakat
bisa mendapatkan informasi dan memberikan informasi yaitu salah satunya dengan
berupa tulisan. Beberapa contoh media menulis diinternet adalah blog, website,
email, facebook, twitter dan masih banyak lagi. Menggunakan media internet ini
masyarakat dapat berbagi tulisan ke orang banyak, bahkan mencakup seluruh
dunia. Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur
apa saja yang dilarang dalam menulis di internet dan yang patut di
perhatikan. Tujuan penulisan tugas ini adalah untuk mengetahui
undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang menulis di media internet dan
untuk mengetahui aturan-aturan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam
menulis di media internet. Dari hasil penelitian diketahui
bahwa undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun
2008 yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28
ayat satu dan dua. Selanjutnyamengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan
untuk menulis di media internet yaitu seperti, tidak melakukan penyadapan
terhadap informasi elektronis, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan
terganggunya system elektronis, tidak memanipulasi tulisan atau dokumen, tidak
mengandung unsur SARA, tidak mengandung unsur pornografi, menggunakan EYD yang
benar, dan selalu mencantumkan sumber tulisan apabila diambil dari tulisan
orang lain .
Dunia maya memiliki aturan-aturan
dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai
seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang
semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen
elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa
memperhatikan kode etik yang semestinya.
Sehingga internet sangat
memegang peranan yang sangat penting di zaman yang sangat modern ini.
BAB
I
1.1.
LATAR BELAKANG MASALAH
Pada era globalisasi saat ini,
menulis merupakan salah satu kegiatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat di
dunia. Menulis sendiri adalah suatu proses kreatif untuk menuangkan
gagasan dalam bentuk bahasa tulis yang bertujuan untuk
meberitahu,meyakinkan,atau menghibur. Hasil kreatif ini disebut tulisan. Di
jaman yang serba canggih ini media untuk menulis semakin banyak, berbeda dengan
jaman dulu. Pada jaman dulu, masyarakat biasa menulis melalui buku harian atau
melalui surat kabar dengan cara mengirimkan hasil tulisan si penulis melalui
surat yang dikirimkan lewat kantor pos, agar tulisan bisa dibaca oleh banyak
orang melalui surat kabar. Hal ini memerlukan waktu yang cukup lama, bisa
sampai berhai-hari.
Media menulis saat ini berbeda
dengan dulu, media menulis saat ini adalah internet, dengan internet masyarakat
bisa mendapatkan informasi dan memberikan informasi yaitu salah satunya dengan
berupa tulisan. Beberapa contoh media menulis diinternet adalah blog, website,
email, facebook, twitter dan masih banyak lagi. Menggunakan media internet ini
masyarakat dapat berbagi tulisan ke orang banyak, bahkan mencakup seluruh
dunia. Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur
apa saja yang dilarang dalam menulis di internet yang patut di
perhatikan.
Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.
Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.
Sehingga internet sangat
memegang peranan yang sangat penting dijaman yang sangat modern ini
etika menulis di internet sebenarnya sangat dibutuhkan oleh semua orang
yang hendak menyediakan sumber informasi, orang yang mau membagikan apa yang
dia peroleh atau dia dapatkan, share kepada khalayak banyak tentang informasi
tersebut. akan tetapi jika kita salah untuk mendefinisikan bahwa
menulis diinternet itu menulis seperti halnya dilingkungan
sehari-hari. memang sih aslinya seperti itu, tetapi yang perlu
diperhatikan oleh sang penulis content untuk penyedia sumber informasi itu,
adalah apa yang menjadi etika yang baik yang harus dia laksanakan ketika
menulis di internet
1.2.
Perumusan Masalah
- Undang-undang apakah yang mengatur tentang menulis di internet yang telah disahkan di Indonesia?
- Apa saja perbuatan yang dilarang untuk menulis sebuah tulisan di internet ?
- Apa yang dimaksud dengan Etika menulis di internet?
- Bagaimana cara menulis di internet yang baik dan benar ?
- Bagaimana pembahasan kasus mengenai etika menulis di internet.
1.3.
Batasan Masalah
- Penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada etika dan kode etik menulis di media internet.
1.4.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang akan dicapai
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang akan dicapai
dalam
penelitian ini adalah :
- Mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang menulis di media internet.
- Mengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet
1.5.
Manfaat Penulisan
- Bagi penulis; menambah wawasan dan pemahaman tentang pentingnya Etika dalam menjalankan sebuah bisnis yang berorientasi pada prospek jangka panjang, dan adanya pelanggaran – pelanggaran etika yang terjadi baik di dalam dunia maya ( internet ) membuat penulis menyadari bahwa kurangnya implementasi yang ada saat ini.
- Bagi dunia pendidikan, menambah koleksi dan khasanah pengetahuan terutama dibidang Entrepreneurship (kewiraushaan), hobby dan jejaring sosialisasisehingga dapat menjadi bahan acuan bagi mahasiswa yang akan menyusun makalah selanjutnya.
- Bagi mempunyai kasus di dalam etika menulis diinternet yang bersangkutan, sebagai bahan pertimbangan bagi untuk tidak ceroboh dalam menulis ataupun memosting di dunia internet
1.6.
Metode Penelitian
1.6.1. Objek
Penelitian
Objek
penelitian ini adalah : Media Internet (blog, website, email, facebook, twitter
dan yang lain)
1.6.2. Data
Data
yang digunakan oleh penulis :
Data
Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika
dan kode etik menulis di internet.
BAB
II
2.1.
LANDASAN TEORI
Etika berasal dari dari kata Yunani
‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan
hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke
orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Etika juga berasal dari kata
‘Ethikos’ (Yunani Kuno) yang berarti timbul dari kebiasaan yaitu sebuah sesuatu
dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
Etika berkembang menjadi studi
tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda,
yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya.
Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan
ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak
manusia (Sumaryono, 1995).
2.2.
Pengertian Menulis
Menulis dapat diartikan sebagai
kegiatan menuangkan ide/gagasan dengan menggunakan bahasa tulis sebagai media
penyampai. Menulis berarti mengekspresikan secara tertulis gagasan, ide,
pendapat, atau pikiran dan perasaan (Tarigan, 1986). Sumarno (2009)
mengungkapkan pendapatnya mengenai menulis yaitu meletakan simbol grafis yang
mewakili bahasa yang di mengerti orang lain. Menurut Semi (2007) mengungkapkan
pengertian menulis dalam bukunya yaitu suatu proses kreatif memindahkan gagasan
ke dalam lambing-lambang tulisan.
Berdasarkan beberapa pendapat,
disimpulkan menulis merupakan kegiatan berupa penuangan ide/gagasan dengan
kemampuan yang kompleks melalui aktivitas yang aktif dan produktif dalam bentuk
symbol huruf dan angka secara sistematis sehingga dapat dipahami oleh orang
lain.
2.3.
Pengertian Internet
Internet adalah media elektronik
dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu
arah maupun timbale balik secara online (terhubung langsung). Internet
merupakan integrasi dari berbagai peralatan tekhnologi komunikasi dan jaringan
computer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor signal, kontroler)
yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (computer, telepon genggam,
instrumentasi elektronik, dan lain lain) yang tersebar diseluruh penjuru dunia
secara interaktif.
2.4. Hubungan
Etika dengan Internet
Etika di internet dikenal dengan
istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam
menggunakan internet. Etika lebih erat kaitannya dengan kepribadian
masing-masing. Jadi tidak semua pengguna internet menaati aturan tersebut.
Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Etika yang baik
menulis di internet merupakan pendapat atau opini pribadi seseorang mengenai
aturan atau sopan santun menulis di dalam dunia maya.
BAB III
3.1.
METODE PENELITIAN
Objek
penelitian ini adalah : Media Internet (blog, website, email, facebook, twitter
dan yang lain)
3.2.
Data yang Digunakan
Data
yang digunakan oleh penulis :
Data
Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika
dan kode etik menulis di internet
BAB IV
4.1.
PEMBAHASAN
Undang – Undang Tentang Media Elektronik
Undang – Undang Tentang Media Elektronik
Perlu
diketahui menulis di internet tidaklah sebebas apa yang di pikirkan. Internet
atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus
dipahami seperti, tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun
individu. Sering sekali seseorang menulis semaunya di blog, mengirimkan email
atau pesan, maupun mempublish dokumen-dokemen seperti gambar, video, tulisan
dan bentuk-bentuk lainnya tanpa memikirkan aturan dan etika.
Sebagai makhluk sosial, tentunya
sering memanfaatkan internet untuk keperluan sehari-hari, sebaiknya diketahui
tentang undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008
lalu yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28
ayat satu dan dua yang berbunyi :
Pasal
27 :
(1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
(3)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman
Pasal
28 :
(1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
4.1.2. Hal
– Hal yang Harus Diperhatikan untuk Menulis di Media Internet
a) Melakukan
penyadapan terhadap informasi elektronis.
b) Melakukan
perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis. Salah satu contoh
melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi.
c) Memanipulasi,
mengubah, meghilangkan, merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi
elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
d) Mengirimkan
dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi,
menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakutnakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang
bernada ancaman bias dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut
ancaman.
e) Dengan
sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampaui system keamanan elektronis.
Berikut
adalah beberapa etika menulis di Internet :
Tidak Mengandung Unsur SARA
Tulisan tidak boleh mengandung SARA,
maksudnya adalah didalam tulisan tidak boleh ada tindakan dan pandangan yang
didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan,agama,kebangsaan
atau kesukuan dan golongan. Karena diinternet kita tidak hanya berhubungan
dengan komputer, tetapi juga dengan banyak orang yang memiliki berbagai macam
suku,ras,dan agama.
Biasakan Mencantumkan Sumber Tulisan
Kita harus membiasakan menuliskan
sumber atau referensi tulisan karena dengan itu secara tidak lansung kita telah
memberikan penghargaan kepada sang penulis dalam membuat suatu artikel.
Untuk itu budayakanlah hal ini, agar kita tidak tergolong orang-orang
PLAGIAT.
Tidak Berisi Konten-Konten
Pornografi
Masalah yang gencar dialami oleh
bangsa kita adalah kasus-kasus pelecehan seksual yang sering terjadi
akhir-akhir ini. Dengan itu sangat tidak diperkanankan untuk mencantumkan
konten pornografi kedalam tulisan,karena dapat mempengaruhi karakter banyak orang.
Tulisan Harus Faktual
Tulisan harus berdasarkan fakta yang
ada, jangan sampai yang tidak ada menjadi ada. Karena hal tersebut dapat
menyabkan pembodohan massal.
Menggunakan EYD Yang Baik dan Benar
Untuk memudahkan pembaca kita harus
memperhatikan EYD dengan baik dan benar. Sehingga para pembaca senang dan
menikmati dalam membaca artikel kita.
Harus Mempunyai Tujuan Yang Jelas
Penulis harus mempunyai tujuan
jelas, untuk apa penulis menulis tulisan tersebut. Apakah untuk memberikan
informasi baik kepada orang banyak atau sebaliknya malah merugikan orang
banyak. Maka dari itu ada baiknya sebelum menulis kita perhatikan terlebih
dahulu tujuannya.
Sebenarnya hal yang paling sederhana
yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan
kehati-hatian. Pikirkan kembali apa yang akan ditulis di dalam internet, jangan
sampai sesuatu yang ditulis menyinggung suatu golongan tertentu ataupun
individu karena jika telah menulis di internet tulisan tersebut akan dilihat
oleh masyarakat luas tidak hanya di Indonesia bahkan seluruh dunia. Untuk itu
dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan
tersebut dan siap menanggung resiko dari apa yang ditulis.
4.1.3.
Kasus – kasus Pelanggaran dalam Etika menulis di internet
Sebagai orang yang sering
memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca
undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun
2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id . Kita
dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang
dilarang.
Tidak hanya pers, masyarakat
biasapun juga memiliki hak yang sama untuk mengungkapkan dan menulis
pendapatnya tentang apasaja asalkan tidak melanggar norma yang berlaku.
Biasanya orang menulis di dalam buku, karena semakin maju dan berkembangnya
teknologi di zaman sekarang menulis pun dapat kita lakukan di internet,
contohnya di dalam email, facebook, friendster, blog, dan lain
sebagainya.Mereka menulis untuk kepentingan diri sendiri dan juga untuk orang
banyak atau dipublikasikan, tapi tidak semua orang tahu bagaimana etika menulis
yang baik dan benar di internet.
Salah satu contoh bila kita menulis
tidak sesuai etika adalah masalah pada Prita Mulyasari vs RS Omni
Internasional. Kita semua pasti tahu masalah antara ibu Prita
dngPengertian Menulis Menulis merupakan sebuah proses kreatif menuangkan
gagasan dalam bentuk bahasa tulis untuk tujuan, misalnya memberi tahu,
meyakinkan, atau menghibur. Hasil dari proses kreatif ini biasa disebut dengan
istilah karangan atau tulisan. Kedua istilah tersebut mengacu pada hasil
yang samameskipun ada pendapat mengatakan kedua istilah tersebut memiliki
pengertian yang berbeda.
BAB
V
5.1.
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1.1.
Kesimpulan
Menulis
sebuah tulisan di media internet harus memiliki etika yaitu dengan melihat
undang-undang yang ada atau yang berlaku di Indonesia tentang media
elektronik.Undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun
2008 lalu yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal
28 ayat satu dan dua. Selanjutnya untuk mengetahui hal – hal apa saja yang
harus diperhatikan untuk menulis di media internet yaitu seperti,
tidak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis, tidak melakukan
perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis, tidak memanipulasi
tulisan atau dokumen, tidak mengandung unsur SARA, tidak mengandung unsur
pornografi, menggunakan EYD yang benar, dan selalu mencantumkan sumber tulisan
apabila diambil dari tulisan orang lain.
Kunci
utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang
teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Kemajuan
teknologi informasi khususnya internet telah menambah kompleksitas kegiatan
“public relation” dan “crisis management” perusahaan.
Product
recall dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung
tinggi keselamatan konsumen. Dalam jangka panjang, etika semacam itu
justru akan menguntungkan perusahaan.
Perilaku
tidak etis khususnya yang berkaitan dengan skandal keuangan berimbas pada
menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor terhadap bursa saham dunia yang
mengakibatkan jatuhnya harga-harga saham.
Sanksi
hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS.
Di Amerika, pelaku tindakan criminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman
10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi teguran atau
pencabutan izin praktek.
5.1.2.
Saran
Untuk
menulis harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut. Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak oran lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orag lain dan bermanfaat, tidak perlu takut untuk
menulis. Seorang penulis harus mengerti tentang etika menulis, seperti
menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil
pengalaman tentang suatu kasus. Selalu menyertakan sumber ketika mengambil tulisan
dari web orang lain. Karena cakupan internet luas dan bisa dilihat oleh
orang-orang dari seluruh dunia. Tindakan plagiat dalam bentuk apapun tidak
dibenarkan, hargailah tulisan orang lain.
|DAFTAR
PUSTAKA
Baswir,
Revrisond. 2004. Etika Bisnis. Dalam Kompas Senin, 08 Maret 2004. Penerbit PT
Gramedia, Jakarta.
Buchholtz,
R.A and S. B. Rosenthal. 1998. Business Ethics. Upper Saddle River,N.J.:
Prentice Hall.
Dalimunthe,
Rita F. 2004. Etika Bisnis. Dalam Website Google: Etika Bisnis dan Pengembangan
Iptek..
http://hafsahnpm11004204.blogspot.com/2012/10/makalah-etika-bisnis.html
http://faisalarifianto93mutz.blogspot.com/2012/01/norma-atau-tata-cara-penulisan-di.html
http://ranggajatirakasiwi.wordpress.com/2012/10/03/41/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar